JABAR EKSPRES – Skor kredit yang ada pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dikenal dengan BI Checking saat ini jadi acuan lembaga keuangan untuk dapat persetujuan pinjaman.
Jika Skor kredit pinjamannya baik maka, pemberian pinjaman pasti akan lolos verifikasi dan disetujui oleh lembaga keuangan.
BI Checking saat ini menjadi patokan lembaga keuangan untuk melihat histori pinjaman apakah memmenuhi penyaratan atau justru bermasalah dalam pembayaran.
Baca Juga:Awas Modus Arisan Lelang Sudah Banyak Makan KorbanPagar Laut 2 Km Ternyata Ada di Bekasi, Ini Dia Respon DKP Jabar!
Jika kondisinya bemasalah atau punya tunggakan, biasanya skor kredit akan langsung tertera pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dikenal dengan BI Checking.
Aturan ini telah ditetapkan oleh OJK, dimana setiap lembaga keuangan harus melaporkan penyaluran kredit termasuk tunggakan kredit bermasalah.
P2P lending merupakan pihak pemberi pinjaman dan peminjam waji dilaporkan SLIK setiap nasabah yang meminjam di lembaga keuangan.
Dengan begitu, skor kredit ini akan tertera pada P2P Lending dan dapat dilihat apakan pinjaman dibayar lancar atau gagal bayar.
Berdasarkan data yang bersumber dari Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) terungkapbahwa 40 persen pengajuan kredit kepemilikan rumah ditolak karena memiliki skor kredit buruk. OJK juga mengungkapkan, pinjol, juga jadi penyebab para pencari kerja ditolak lamarannya.
Lantas cara untuk memperbaiki SLIK atau BI Checking bagaimana?
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memberikan cara ampuh untuk meperbaiki skor kredit agar dapat kembali mendalatkan pinjaman.
Menurutnya, salah satu cara untuk memperbaiki skor kradit agar BI Checking terhapus adalah dengan cara melunasi seluruh kewajiban utang.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Tanyakan ke ESDM Jabar dan Satpol PP Kenapa Tambang Ilegal Sulit Ditutup? Begini Jawabannya!Mendikti Saintek Satryo Bantah Perlakukan Kasar dan Tampar Pegawai!
Kemudian data SLIK atau BI Checking dilakukan pembaharuan dan dilakukan pengecekan secara mandiri agar mengetahui skor kredit apakah sudah berubah atau belum.
