Kritik juga ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu diharapkan dapat lebih terbuka dalam melaporkan rincian pengeluaran selama proses Pilkada. Beberapa pengamat menilai transparansi ini menjadi indikator penting untuk menilai efisiensi dan akuntabilitas anggaran yang digunakan.
Di sisi lain, kontroversi hukum juga muncul terkait Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2025 yang menetapkan pasangan Herdiat Sunarya dan almarhum Yana Diana Putra sebagai pasangan terpilih.
Pengamat sosial-politik, Endin Lidinillah, mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut. Ia berpendapat bahwa keputusan itu bertentangan dengan Pasal 54 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa jika salah satu calon pasangan meninggal dunia dalam waktu 29 hari sebelum pemungutan suara, maka hanya calon yang masih hidup yang dapat ditetapkan sebagai pemenang tanpa pasangan pengganti.
Baca Juga:Makin Kokoh di Puncak Klasemen, Liverpool Dipastikan Lolos ke Babak 16 Besar Liga ChampionsBersama Pemkot, Tim Transisi Dedie-Jenal Siap Lanjutkan Program Pembangunan Kota Bogor!
“Yana Diana Putra meninggal dua hari sebelum pemungutan suara, sehingga secara hukum, hanya Herdiat Sunarya yang layak ditetapkan sebagai calon terpilih,” tegas Endin. (CEP)
