Transparansi Anggaran KPU dan Bawaslu Ciamis Dipertanyakan, Penggerak Kotak Kosong: Seharusnya Lebih Hemat!

JABAR EKSPRES – Pilkada Kabupaten Ciamis 2024 yang mempertemukan pasangan calon Herdiat Sunarya dan almarhum Yana Diana Putra melawan Kotak Kosong memunculkan berbagai isu penting, mulai dari efisiensi anggaran hingga kontroversi hukum terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis.

Salah satu mantan penggerak Kotak Kosong, Mumu, menyampaikan bahwa meskipun melawan Kotak Kosong seharusnya dapat menekan sejumlah biaya. Seperti penghapusan debat publik dan pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon tambahan, transparansi anggaran yang digunakan oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sorotan masyarakat.

“Logikanya, melawan Kotak Kosong seharusnya membuat anggaran lebih hemat. Tapi sampai saat ini saya tidak mengetahui secara pasti berapa anggaran yang dikeluarkan. KPU Ciamis dan Bawaslu harusnya lebih transparan dan berani memberikan informasi tersebut kepada publik,” ucapnya, Selasa (21/1/2025).

Kemudian, Mumu juga menyoroti bahwa tidak ada ketentuan spesifik terkait alokasi anggaran untuk melawan Kotak Kosong.

BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong, Herdiat-Yana Raih 89,18 Persen Suara di Pilkada Ciamis

“Jadi, anggaran seharusnya bisa jauh lebih hemat. Saya bersama rekan mantan penggerak Kotak Kosong sudah mencoba mencari informasi, tetapi hasilnya nihil. Harapan kami, keterbukaan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Kritik juga diarahkan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu diharapkan dapat lebih terbuka dalam melaporkan detail pengeluaran selama proses Pilkada.

Beberapa pengamat menilai, transparansi ini menjadi indikator penting untuk menilai efisiensi dan akuntabilitas anggaran yang digunakan.

Di sisi lain, kontroversi hukum muncul terkait Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2025 yang menetapkan pasangan Herdiat Sunarya dan almarhum Yana Diana Putra sebagai pasangan terpilih. Pengamat sosial-politik, Endin Lidinillah, mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut.

BACA JUGA:Meninggalnya Yana D Putra Tak Ganggu Jalannya Pilkada Ciamis, Ini Kata KPU Jabar

Ia menilai keputusan itu bertentangan dengan Pasal 54 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa jika salah satu calon pasangan meninggal dunia dalam waktu 29 hari sebelum pemungutan suara, maka hanya calon yang masih hidup yang dapat ditetapkan sebagai pemenang tanpa pasangan pengganti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan