JABAR EKSPRES – Pemda Kabupaten Bandung Barat mewajibkan hewan dari luar daerah yang masuk ke wilayahnya harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Persyaratan itu diberlakukan untuk memperketat pengawasan terhadap lalu lintas ternak guna mencegah penularan Penyakit Mulut dan Hewan (PMK).
Sekedar diketahui, wabah PMK kembali meningkat di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan data dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) sepanjang Desember 2024 hingga 9 Januari 2025 ada 229 sapi di wilayah Bandung Barat terpapar PMK. Dari jumlah itu 4 ekor mati tak tertolong dan 14 ekor di antaranya dipotong bersyarat.
Baca Juga:Ketua Fraksi PPP Jabar Respon Reaktivasi Bandara Husein, Kinerja BIJB Kertajati Belum OptimalTerkait Dugaan Kasus Judol Hotel Aruss Semarang, Polisi Berhasil Tangkap 4 Orang Tersangka
“Pengetatan lalu lintas hewan itu dilakukan dengan cara menyebarkan surat edaran hingga mewajibkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal,” katanya.
“Jadi ternak yang dikirimkan kemungkinan membawa virus atau penyakit. Meskipun di sana baik-baik saja itu relatif menyebarkan virus ke ternak lainnya. Karena itu belilah ternak di wilayah yang tidak ada wabah atau relatif rendah,” imbuh Wiwin.
Selain pengetatan lalu lintas ternak, upaya vaksinasi juga terus gencar dilakukan. Dosis vaksin PMK yang dialokasikan untuk wilayah Bandung Barat mencapai 25.600 yang dipasok dari pemerintah pusat, Pemprov Jabar dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia.
