Tak Hanya Pantau RTH dan Tenaga Kerja, Komisi IV DPRD Sumedang Fokus Awasi Privatisasi Air oleh Industri

Ilustrasi: Seorang warga memotret mata air Ciguriang, Kota Bandung, Senin (20/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Seorang warga memotret mata air Ciguriang, Kota Bandung, Senin (20/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Privatisasi air yang dilakukan oleh perusahaan untuk kepentingan industri, perlu menjadi perhatian pemerintah guna tidak diambil secara berlebihan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara fokus kepada industri-industri untuk evaluasi dan pemberian sanksi jika terdapat pelanggaran, termasuk soroti privatisasi air.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang sempat melakukan pengawasan secara langsung dengan mendatangi beberapa industri.

Baca Juga:Seorang ASN di KBB Diduga Alami KDRT oleh Istrinya hingga Alami Luka Lebam di Wajah, Begini Kronologinya Kata Polisi!Dua Tugas Besar Pj Wali Kota Cimahi, Penanganan Sampah dan Kemacetan Jadi Fokus Utamanya

Adapun pabrik yang sudah dikunjungi tersebut, tepatnya berada di Kawasan Industri wilayah Jatinangor-Cimanggung, yakni PT Karya Putra Sangkuriang (KPS), PT Kahatex dan PT Kaldu Sari Nabati (Karina).

Oleh sebab itu, menurutnya pengawasan terhadap industri yang telah berdiri perlu dilakukan tanpa terkecuali alias tidak sebatas yang ada di Sumedang wilayah Barat saja.

“Akan tetapi, kami juga akan melakukan pengawasan atau inspeksi ke seluruh industri-industri yang ada di Kabupaten Sumedang,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mempunyai kekuatan dengan jalankan undang-undang otonomi daerahnya untuk jaga kawasan.

Peraturan tersebut merujuk pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 dan tertuang juga pada Undang-Undang nomor 23 tahun 20014, tentang Otonomi Daerah.

Melansir peraturan yang dimaksudkan, dinarasikan bahwa otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat memberikan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk memajukan daerah masing-masing.

0 Komentar