Tak Hanya Pantau RTH dan Tenaga Kerja, Komisi IV DPRD Sumedang Fokus Awasi Privatisasi Air oleh Industri

JABAR EKSPRES – Privatisasi air yang dilakukan oleh perusahaan untuk kepentingan industri, perlu menjadi perhatian pemerintah guna tidak diambil secara berlebihan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara fokus kepada industri-industri untuk evaluasi dan pemberian sanksi jika terdapat pelanggaran, termasuk soroti privatisasi air.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang sempat melakukan pengawasan secara langsung dengan mendatangi beberapa industri.

Adapun pabrik yang sudah dikunjungi tersebut, tepatnya berada di Kawasan Industri wilayah Jatinangor-Cimanggung, yakni PT Karya Putra Sangkuriang (KPS), PT Kahatex dan PT Kaldu Sari Nabati (Karina).

“Kami memang akan konsentrasi mengenai masalah-masalah di industri yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang, bukan hanya tiga pabrik saja seperti yang telah kami lakukan kemarin,” katanya saat dihubungi melalui seluler, Senin (20/1).

BACA JUGA: Pantau Kondusifitas Nataru, DPRD Kabupaten Sumedang Kunjungi Pos Pam Wilayah Barat

Sonia menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah keluhan masyarakat baik temuan pelanggaran aturan maupun keberadaan industri yang dinilai menyulitkan kewilayahan sekitar.

Oleh sebab itu, menurutnya pengawasan terhadap industri yang telah berdiri perlu dilakukan tanpa terkecuali alias tidak sebatas yang ada di Sumedang wilayah Barat saja.

“Akan tetapi, kami juga akan melakukan pengawasan atau inspeksi ke seluruh industri-industri yang ada di Kabupaten Sumedang,” tegasnya.

Melalui hasil pengawasan yang dilakukannya pada Senin, 13 Januari 2025 lalu, Sonia menilai, kondisi di lapangan cukup beragam permasalahan yang perlu jadi perhatian.

BACA JUGA: ABSM Kabupaten Sumedang Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tolak Program Pensiun dan Tuntut Keadilan Upah

“Dengan berbagai macam permasalahan dan sudah dibuatkan notulensi, tentunya menjadi bahan laporan kami dan akan kami tembuskan ke dinas-dinas terkait,” bebernya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mempunyai kekuatan dengan jalankan undang-undang otonomi daerahnya untuk jaga kawasan.

Peraturan tersebut merujuk pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 dan tertuang juga pada Undang-Undang nomor 23 tahun 20014, tentang Otonomi Daerah.

Melansir peraturan yang dimaksudkan, dinarasikan bahwa otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat memberikan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk memajukan daerah masing-masing.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan