Lindungi Petani, Pemerintah akan Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi

Pemerintah akan awasi ketat pupuk subsidi. (Foto/ANTARA)
Pemerintah akan awasi ketat pupuk subsidi. (Foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Untuk melindungi kepentingan petani, PT Pupuk Indonesia (Persero) tegaskan komitmennya dalam menjaga penyaluran produk bersubsidi sesuai dengan aturan dengan memberikan sanksi tegas.

Perusahaan harus senantiasa memastikan pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan bahwa perusahaan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dapat merugikan petani.

Baca Juga:Kecewa Tak Diperhatikan Pemerintah, Warga Desa Batulayang KBB Swadaya Perbaiki Jalan RusakTarget 1.000 Sambungan Rumah Air Bersih di Kota Banjar Belum Tercapai

Dalam keputusan tersebut untuk HET bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp.2250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp.3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp8000/kg.

Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidahan berdasarkan Pasal 2 UU No.20 Tahun 2001.

Nantinya, seluruh mitra kios akan diminta untuk memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” kata Tri Wahyudi.

Pupuk Indonesia juga terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.

Seperti, mencatat segala secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani atau kesepakatan ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

0 Komentar