Hasil Seleksi Dewas PPJ Disoal, PJ Wali Kota Bogor dan Pansel Digugat ke PTUN Bandung

Warga Kota Bogor, Ian Mulyana Jaya Sumpena usai melaporkan gugatan Hasil Seleksi Dewas Permuda PPJ ke PTUN Bandung. (Yudha Prananda / Istimewa)
Warga Kota Bogor, Ian Mulyana Jaya Sumpena usai melaporkan gugatan Hasil Seleksi Dewas Permuda PPJ ke PTUN Bandung. (Yudha Prananda / Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Warga Kota Bogor yang juga merupakan seorang advokat, Ian Mulyana Jaya Sumpena menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari (tergugat I) dan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) periode 2024-2028, yang diketuai oleh Hanafi menjadi tergugat II.

Kepada wartawan, Ian mengatakan bahwa gugatan yang disampaikan pada Jumat (17/01) ini berfokus pada Surat Keputusan Nomor 900.1.13.2/5568. Bag.Ekon tertanggal 29 Oktober 2024 yang menetapkan dua nama, yakni Agustiansyah, S.STP., dan Sapta Bela Alafraby, S.E., sebagai anggota Dewas PPJ Kota Bogor.

Baca Juga:Soal Wacana Reaktivasi Bandara Husein Kota Bandung, Ini Kata Pengamat!Bendungan Leuwikeris Diselimuti Sampah, Ini Tanggapan BBWS

Selain itu, permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bogor secara Elektronik tidak mendapat tanggapan yang memadai.

“Ada indikasi manipulasi nilai. Kami mencurigai adanya indikasi “katrolisasi” nilai untuk menguntungkan peserta tertentu,” katanya.

Sehingga, sambung dia, tak menutup peluang bagi peserta lain untuk mengetahui dasar penetapan hasil seleksi, sehingga menutup peluang bagi peserta lain untuk

0 Komentar