Polisi Gerebek Gudang Obat Terlarang di Bojongsoang, 2 Tersangka Diamankan

Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah rumah yang berada di Komplek Griya Bandung Asri (GBA), Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada Jumat (17/1) malam. Foto Agi
Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah rumah yang berada di Komplek Griya Bandung Asri (GBA), Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada Jumat (17/1) malam. Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah rumah yang berada di Komplek Griya Bandung Asri (GBA), Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada Jumat (17/1) malam.

Penggerebekan ini dilakukan lantaran rumah tersebut diketahui menyimpan ratusan ribu butir obat terlarang dan berencana akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan jika rumah tersebut disewa oleh terduga pelaku dan dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan siap edar.

Baca Juga:19 BSU Beroperasi di Citeureup Cimahi, Sampah Diklaim BerkurangKetua Fraksi PPP Jabar Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak

“Kami bersama bersama RT RW dan yang punya rumah yang disewa oleh terduga pelaku tadi kita mengecek kedalam rumah dan terdapat banyak obat keras terlarang seperti excimer, destro tramadol dan yang lainnya,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

“Kalau kita lihat pengecekan ini, ini rumah dijadikan tempat penyimpanan atau transit. Jadi tempat transit, kemungkinan ini dari sini ini akan diedarkan di daerah Kabupaten Bandung dan sekitarnya,” lanjutnya.

Aldi menjelaskan, dalam penggerebekan ini setidaknya ada 28 dus yang berisi obat-obatan terlarang dengan jumlah per dus mencapai ribuan butir.

“Kemungkinan jumlahnya banyak ada 28 dus. Satu dus ada yang 6500 ada yang puluhan ribu, nanti akan kita cek berapa jumlahnya,” jelasnya.

Aldi menambahkan dalam penggerebekan ini pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial Z dan K. Sedangkan satu orang pelaku berinisial A masih dalam pengejaran.

“Kita mengamankan dua orang, cuma untuk perannya kita akan dalami apakah yang kedua itu ini mengetahui obat terlarang ini. Tapi menurut yang satu orang, yang punya itu yang inisial A itu yang sedang kita kejar,” tambahnya

Aldi menuturkan, penggerebekan ini bermula dari adanya kecurigaan warga yang dengan aktivitas rumah tersebut yang sering datang kendaraan roda empat pada malam hari.

Baca Juga:Kerap Dilanda Banjir, Lurah Citeureup Minta Pemkot Cimahi Bertindak Cepat!Komisi I DPRD KBB Bakal Kaji Ulang Aturan Pegawai Honorer dan PPPK Paruh Waktu

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah ini ada kecurigaan, yang bukan warga sini menyewa sering mondar mandir masuk ke rumah. Oleh karena itu , kita mengecek dan menemukan ratusan ribu butir obat terlarang ini,” tuturnya.

0 Komentar