Sidang Sengketa Pilkada Digelar Besok di MK, KPU Kabupaten Bogor Mengaku Siap Hadapi Segala Pertanyaan Pemohon

JABAR EKSPRES – Sidang sengketa pilkada Kabupaten Bogor akan digelar Jumat (17/1) di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Adi Kurnia mengaku telah mempersiapkan jawabannya untuk memenuhi pertanyaan dari pihak pemohon.

Pemohon perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bogor ini merupakan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.

Persidangan sengketa ini pun sudah terdaftar dengan nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.

BACA JUGA: Keterbukaan Informasi di DPRD Kabupaten Bogor Masih Kurang

“Tim divisi dan lawyer kami sedang persiapan jawaban untuk sebagai termohon untuk memenuhi jawaban dari termohon,” kata Adi kepada awak media, Kamis (16/1).

Dia menilai terkait sidang yang akan datang, ada dua kemungkinan yang akan terjadi pada perkara 179 di MK nantinya.

“Nah besok itu ada dua, jadi pembacaan pencabutan gugatan dan atau apabila pencabutan tidak terjadi berarti kita menjawab permohonan dari pemohon,” ucapnya.

BACA JUGA: Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pengajian Rutin Majelis Ta’lim Roudhotul Ilmi

Pasangan calon (paslon) nomor urut 02 itu berencana mencabut gugatan perkara 179 saat persidangan Panel 1 MK, pada 8 Januari lalu.

Selain itu, Adi mengungkapkan terkait pertanyaan yang dilemparkan oleh pemohon kepada pihak KPU.

Antara lain, pihak paslon 02 sebagai pemohon menduga adanya gerakan terstuktur sistematis dan masif (TSM) pada masa kampanye selesai.

BACA JUGA: Terkait Bus BTS Cibinong-Puncak, DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Pemda untuk Mengkaji Lebih Dalam

“Jadi kalau secara global, terkait TSM terstruktur sistematis dan masif,” kata Adi.

“Rata-rata terkait aduannya ke pemerintah daerah kami terima seperti pembagian motor, pembagian membler ke desa-desa, terus keterlibatan asn ada unsur kepala desa, itu yang bunyi di pemohonnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan