Hadapi Sidang Sengketa Pilkada, Ini Kata Bawaslu Kabupaten Bogor

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin. (Regi / Jabar Ekspres)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin. (Regi / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan menghadapi sidang gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (17/1) besok. Untuk itu, mereka mengaku sudah mempersiapkan sejumlah hal.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (16/1).

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut, salah satu laporan yang diterima mengenai pelanggaran, yaitu perihal Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca Juga:Soroti Pungli Rp2,6 Juta untuk Makan Guru, Komisi IV DPRD Bogor Minta Pengawasan SMA Balik Ke KabupatenRealisasi MBG di Kota Bandung Targetkan Capai 100 Persen di 2029?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Adi Kurnia mengaku telah mempersiapkan jawabannya untuk memenuhi pertanyaan dari pihak pemohon.

“Tim divisi dan lawyer kami sedang persiapan jawaban untuk sebagai termohon untuk memenuhi jawaban dari termohon,” kata Adi.

Diketahui, Pemohon perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bogor ini merupakan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Persidangan sengketa itu sudah terdaftar dengan nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.

0 Komentar