Hadapi Sidang Sengketa Pilkada, Ini Kata Bawaslu Kabupaten Bogor

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan menghadapi sidang gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (17/1) besok. Untuk itu, mereka mengaku sudah mempersiapkan sejumlah hal.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (16/1).

“Kita siapkan beberapa jawaban terhadap dari dalil yang disampaikan oleh pemohon tentu itu poin-poin yang memang berhubungan langsung dengan apa yang digugat ke bawaslu,” tegas Burhanuddin.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Digelar Besok di MK, KPU Kabupaten Bogor Mengaku Siap Hadapi Segala Pertanyaan Pemohon

Menurut Burhanuddin, pihaknya telah siap memberikan jawaban terhadap persoalan yang sebelumnya dilaporkan oleh calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 sebagai pemohon.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut, salah satu laporan yang diterima mengenai pelanggaran, yaitu perihal Alat Peraga Kampanye (APK).

Lalu, gugatan terhadap mekanisme penanganan pelanggaran juga termasuk salah satu yang dilemparkan oleh pihak pemohon. “Ya tentukan apa yang mereka dalilkan mereka juga misalnya punya bukti, dan kita juga punya jawaban dan tentu saja punya bukti,” kata dia.

BACA JUGA:Hadapi Sengketa Pilkada di MK, KPU Bandung Barat Kumpulkan Bukti

Selaras dengan Bawaslu, KPU Kabupaten Bogor juga sudah mempersiapkan segalanya untuk menghadapi persidangan besok di MK.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Adi Kurnia mengaku telah mempersiapkan jawabannya untuk memenuhi pertanyaan dari pihak pemohon.

“Tim divisi dan lawyer kami sedang persiapan jawaban untuk sebagai termohon untuk memenuhi jawaban dari termohon,” kata Adi.

Diketahui, Pemohon perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bogor ini merupakan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Persidangan sengketa itu sudah terdaftar dengan nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan