Tercatat Ada 5.448 iPhone 16 Masuk Tanah Air, Menurut Laporan Bea Cukai

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat bahwa sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.

Angka ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap produk Apple terbaru tersebut cukup besar, dengan banyaknya unit yang dikirim melalui jalur barang penumpang dan barang kiriman.

Laporan ini tentunya menjadi perhatian, mengingat adanya regulasi ketat terkait impor barang elektronik ke Indonesia.

“Kami baru punya data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448 unit yang dimasukkan mellaui barang penumpang dan barang kiriman,” kata Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam, sebagaimana mengutip dari ANTARA.

Meskipun Indonesia memberikan kelonggaran bagi penumpang yang membawa barang bawaan pribadi, terdapat batasan yang ketat mengenai jumlah unit yang dapat dibawa masuk.

Penumpang yang tiba di Indonesia hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel sebagai barang bawaan pribadi dalam satu tahun perjalanan.

BACA JUGA: Cara Dapatkan Medical Check Up Gratis di Puskesmas Bagi yang Sedang Berulang Tahun

BACA JUGA: Cara Daftar Bansos KLJ kartu Lansia Jakarta Tahap 1, Cair Dana Rp600.000 Gratis

Begitu pula dengan barang kiriman, yang juga dibatasi hingga dua unit ponsel per pengiriman. Pembatasan ini tercantum dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024.

Namun, ada pengecualian untuk barang bawaan pribadi. Sesuai dengan ketentuan dalam Permendag, barang pribadi yang dibawa penumpang dapat dibebaskan dari bea masuk, dengan nilai barang yang dibebaskan hingga USD 500.

Bila nilai barang melebihi batas tersebut, penumpang akan dikenakan bea masuk atas nilai lebihnya.

Sebagai contoh, apabila iPhone 16 dihargai Rp20 juta dan melebihi batas USD 500, maka bea masuk akan dikenakan pada selisih harga tersebut.

Bea masuk untuk barang seperti iPhone 16 yang masuk lebih dari batas bebas cukai ini adalah 10%, dengan tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.

Selain itu, terdapat pula pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan sesuai status NPWP penumpang.

BACA JUGA: Dana Bansos BPNT Kartu Sembako Rp200.000 Cair Lagi Tahun Ini, Begini Cara Dapatnya Gratis

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan