Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan presentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
