Dugaan Penyegelan Rumah Sepihak di Bogor, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kerap Kali Dapat Ancaman dari Pihak Ketiga

Selain itu, kata Ali, kliennya diduga mendapat pukulan pada bagian tangan dan menghardik anak pertama dengan inisial A (14).

Ali juga sudah melaporkan kejadian yang menimpa A (14) ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.

“Terkait kekerasan terhadap anak ini, kami sudah melaporkan kepada pihak KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Kab. Bogor, dan ditanggapi baik,” ujar dia.

BACA JUGA: ODF Kabupaten Bogor Tak Sesuai Fakta Lapangan, Masalah Sanitasi Belum Sepenuhnya Teratasi

Adapun, Ali menyebut kliennya mengalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak ketiga itu.

“Antara lain Perusakan Hak Milik Orang lain, Pencurian dan atau Perampasan, Ancaman Kekerasan, Pemerasan, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pencemaran Nama Baik dan atau Pemalsuan Surat dengan adanya peristiwa upaya paksa pengosongan rumah milik Yulia Susanti,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan