JABAR EKSPRES – Demam klakson bus berirama semakin digrandungi oleh masyarakat Kota Kembang. Padahal, terdapat bahaya mengintai dari aktivitas penyalaan bunyi yang biasa disebut “telolet” tersebut.
Lewat pantauan Jabar Ekspres, aktivitas ini kerap terlihat di sekitar jalan menuju Stadion Gelora Bandung Lautan Api, hingga Masjid Raya Al-Jabbar. Hal ini berkenaan dengan kawasan tersebut merupakan tempat wisata dan banyak dilalui bus.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut, pihaknya sebetulnya kerap melakukan ramp check terkait penggunaan modul telolet tersebut.
Diakuinya, bus yang berasal dari Kota Kembang telah terbebas dari pemakaian klakson berirama.
“Sementara ini yang memakai klakson telolet itu bukan mobil dari Kota Bandung, tapi mobil-mobil dari luar yang masalah pengawasan di lapangannya kurang,” kata Asep Kuswara, Rabu (15/1)
BACA JUGA: Stop Normalisasi Pembunyian Klakson Telolet, Ini Bahaya yang Mengintai
Di sisi lain, kata dia, terdapat marabahaya yang mengintai apabila bus menggunakan modul klakson berirama tersebut.
Hal ini berkenaan dengan sistem penggunaan angin dalam bunyi telolet sehingga dapat menyebabkan sistem pengereman tak optimal.
“Batas klakson itu dari 83 Db sampai 118 Db dan tidak ada suara apapun, itu yang harus di garis bawahi, yang kedua untuk power dari klakson telolet itu bukan dari aki, tapi dari angin, sementara di dalam bis itu untuk pengoperasian sistem pengereman,” ucapnya.
“Makannya dilarang itu karena satu ambang batasnya melebihi dan suaranya bermacam-macam, kemudian masalah teknis karena angin itu untuk mengoperasikan sistem rem kalau anginnya kurang efisiensi remnya juga berkurang dan menyebabkan kegagalan sistem pengereman,” tambahnya.
Rencananya, Dishub Kota Bandung bakal kembali menggelar razia gabungan dengan pihak kepolisian setempat maupun satlantas Polrestabes Bandung. Hal ini guna bisa dilakukan tilang pada bus-bus yang melanggar prosedur.
BACA JUGA: Warga Sekitar Al-Jabbar Terganggu Kebisingan Bus Telolet, Polisi Lakukan Tilang di tempat
“Pemberian sanksi tilang itu kan ranahnya ada di kepolisian, bukan kami. Cuman kami secepatnya akan berkordinasi untuk kembali menggelar razia gabungan bus-bus yang tidak patuh peraturan,” tukasnya.