“Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding.
BACA JUGA: Berupaya Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran, BPJS Ketenagakerjaan Bersama AWCA Gelar Seminar
Pemerintah melakukan upaya penjemputan kepada 197 PMI merupakan suatu komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya. Kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa ini kepada PMI yang dilakukan pemerintah Arab Saudi sampai saat ini mencapai kurang lebih 500 orang.
Langkah itu dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi akibat banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.
“Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak dan beberapa daerah lain,” kata dia.