Jual MinyaKita di Atas HET, Kemendag Sanksi 41 Distributor!

Dalam kesempatan tersebut, Kemendag juga mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merelaksasi kebijakan Wajib Pungut BUMN Pangan guna memperpendek rantai distribusi MinyaKita. Dia menyampaikan, Kemendag menemukan bahwa BUMN Pangan mengalami kesulitan pendistribusian MinyaKita lantaran membutuhkan relaksasi wajib pungut.

BACA JUGA:Harga MinyaKita tembus Rp17.058 per liter di 82 Kabupaten Kota

“Minggu lalu di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan,” kata Iqbal.

Adapun wajib pungut ialah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi. Wajib pungut bukanlah pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), tetapi konsumen tertentu yang diwajibkan memungut PPN dari transaksi tersebut.

Kebijakan tersebut diberlakukan guna mengamankan penerimaan negara melalui peran pengusaha kena pajak (PKP) sebagai wajib pungut pada saat membeli barang/memanfaatkan jasa kena pajak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan