Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada tenaga honorer yang telah mengabdikan diri. Dengan adanya regulasi ini, tenaga honorer R2 dan R3 masih tetap termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi instansi tempat mereka bertugas.
Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Regulasi Lengkapnya
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News