DPRD Sumedang Soroti Konflik Sengketa Lahan SDN Pasirhuni

Sejumlah siswa-siswi SDN Pasirhuni sedang beraktivitas di jam istirahat sekolah yang berlokasi di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Sejumlah siswa-siswi SDN Pasirhuni sedang beraktivitas di jam istirahat sekolah yang berlokasi di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirhuni, yang berlokasi di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang kembali jadi sorotan sebab lahannya digugat oleh ahli waris.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia mengatakan, keprihatinannya terhadap sengketa lahan yang melibatkan SDN Pasirhuni dengan ahli waris tersebut

Diketahui, kasus ini mencuat akibat gugatan dari salah satu ahli waris yang mengklaim bahwa sebagian lahan tempat sekolah tersebut berdiri adalah milik keluarganya.

Baca Juga:Buruknya Pengelolaan Lingkungan, FK3I Jabar Soroti Alih Fungsi Lahan yang Berlebihan di Kabupaten BandungKali Pertama Bertemu di Proyek yang Sama, Jerome Kurnia dan Nadya Arina Ungkap Misteri!

“Pentingnya penyelesaian kasus tersebut secara damai. Saya berharap Komisi 3 DPRD Sumedang dapat berperan aktif dalam memediasi kedua belah pihak untuk mencapai solusi yang adil,” katanya saat dihubungi melalui seluler belum lama ini.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) 5 yakni Jatinangor-Cimanggung itu menerangkan, kasus sengketa lahan ini menyangkut hak para siswa yang sedang menuntut ilmu di SDN Pasirhuni.

Sebelumnya, sengketa ini bermula dari tumpang tindih klaim antara pemerintah desa yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset negara, sedangkan pihak ahli waris juga mengklaim bahwa kepemilikan secara turun-temurun.

Konflik tersebut bahkan menjadi perbincangan di kalangan orangtua siswa SDN Pasirhuni, yang khawatir proses belajar-mengajar di sekolah akan terganggu.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, lahan di SDN Pasirhuni yang tengah digugat itu, sebelumnya dikabarkan sudah dibeli oleh kepala sekolah lama sekira pada 2010 lalu.

Akan tetapi, kejelasan status lahan secara administratif, sampai sekarang tidak ada bukti validasi. Apakah lahan yang digugat memang sudah menjadi satu bagian SDN Pasirhuni, atau justru merupakan hak ahli waris.

Apabila melihat sejarah, lahan tersebut merupakan milik sekolah sebab sudah dilakukan transaksi pembelian hingga adanya pembangunan ruang belajar.

Baca Juga:Hidrometeorologi Ancam Sumedang, BPBD Fokuskan Pemantauan di Titik RawanTahun 2025, Disperkim Jabar Bakal Garap 1.270 Rutilahu

Namun pihak ahli waris mengaklaim, secara administratif pihaknya mengantongi surat yang dianggap sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Kasus ini menyangkut hak para siswa yang sedang menuntut ilmu. Kami berharap ada titik temu agar persoalan ini selesai dengan baik,” ujar Asep atau akrab disapa Akur.

Anggota DPRD Sumedang dari Fraksi Golkar itu menerangkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus sengketa lahan SDN Pasirhuni.

0 Komentar