JABAR EKSPRES – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bogor belakangan ini mencuri perhatian publik terkait adanya dualisme kepengurusan. Terdapat dua kepengurusan Kadin di Kabupaten Bogor, yang pertama dipimpin oleh Shinta Dec Checawaty, dan yang kedua oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Gustav Manurung.
Namun, Dewan Kehormatan Kadin Kabupaten Bogor, Enday Dasuki, menegaskan bahwa hanya ada satu kepengurusan Kadin di Kabupaten Bogor, yaitu yang dipimpin oleh Gustav Manurung. Enday menjelaskan bahwa kepengurusan yang dipimpin oleh Gustav Manurung sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Kadin Provinsi Jawa Barat. Dalam SK tersebut, nama Shinta Dec Checawaty tidak tercantum.
“Jadi, kita menjalankan organisasi ini sudah sesuai dengan SK yang kami terima dari Kadin Provinsi Jawa Barat,” ujar Enday pada Senin (13/1). Ia juga menegaskan bahwa anggota kepengurusan harus terdaftar sebagai anggota Kadin, dan yang tidak memenuhi syarat keanggotaan harus keluar dari kepengurusan yang ada saat ini.
Secara tidak langsung, Shinta Dec Checawaty terpaksa didepak dari jabatan Ketua Kadin Kabupaten Bogor dalam kepengurusan yang baru. “Kenapa saya lakukan itu? Menurut perintah dari Jawa Barat, sudah ada pengurus yang keluar dari keanggotaan sesuai dengan kepengurusan yang saat ini. Jadi, tidak ada istilah Kadin Bu Shinta, yang ada adalah Kadin yang sesuai dengan SK yang kita miliki,” jelas Enday.
Enday juga menegaskan bahwa tindakannya bukan untuk memblokir atau mengisolasi Shinta, melainkan menjalankan amanat organisasi yang sudah sesuai dengan aturan Kadin Provinsi Jawa Barat. “Jadi, kami tidak memblok atau membuat blok terhadap Bu Shinta, tapi kami menjalankan amanat organisasi bahwa kepengurusan yang sah saat ini adalah yang berdasarkan SK yang ada,” pungkasnya.