JABAR EKSPRES – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengungkapkan, penyidik KPK telah menyita empat properti dalam proses penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Menurutnya, penyitaan properti senilai Rp8,1 miliar tersebut dilakukan karena aset-aset ini diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah.
“Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar,” ujarnya dikutip Senin (13/1/2025).
Adapun KPK akan terus berupaya untuk mengembangkan perkara yang tengah disidak, nantinya mereka akan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Mantan Ketua NPCI Jabar Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Barat
Sebelumnya, KPK telah menentapkan 21 orang tersangka pada Jumat (12/7/2024), dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
Kemudian, empat dari ke-21 tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Selanjutnya dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cegah 21 Orang Pergi ke Luar Negeri
Sementara itu, dari 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Tessa menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,’” kata Tessa.