JABAR EKSPRES – Kabar penghapusan piutang pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat kriteria yang menentukan penghapusan piutang ini.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, hanya pengusaha UMKM yang sudah tercatat dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih, yang mendapatkan penghapusan piutang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, kata dia, ada beberapa kriteria UMKM yang menjadi target penghapusan piutang ini.
“Kriteria pertama, disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” ujar Maman di Jakarta, dikutip Jumat (10/1/2025).
BACA JUGA:Kabar Gembira! Penghapusan Utang 70 Ribu UMKM Sudah Diverifikasi
Kemudian, untuk mendapat penghapusan piutang, UMKM tersebut harus masuk dalam daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara, sejak lima tahun sebelum PP ini ditetapkan.
Kriteria ketiga yaitu, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Serta tidak memiliki agunan.
Sementara itu, Maman menyebut bahwa untuk UMKM yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, pihaknya masih berupaya untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan. Setidaknya ada satu juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang.
“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Maman.
BACA JUGA:Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan
Selanjutnya, untuk pengusaha UMKM yang tidak mendapat penghapusan piutang, ia menyebut bahwa pihaknya membuka kesempatan agar para pelaku usaha tersebut dapat mengajukan pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” kata dia.
Selain itu, untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Nantinya, jika menemukan ketidaksesuaian dengan aturan ini, maka nasabah dapat melaporkannya ke Kementerian UMKM.
Maman mengatakan bahwa Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).