JABAR EKSPRES – Lahan garapan yang berada di wilayah Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang tengah dipersoalkan oleh dua belah pihak.
Koordinator Penggarap Eks Perkebunan Jatinangor, Maman Suparman mengatakan, lahan tersebut oleh sejumlah warga sudah lama diurus bahkan sejak masa penjajahan Hindia Belanda, dari para leluhur mereka regenerasi secara turun-temurun.
“Dari zaman penjajahan Hindia Belanda leluhur orangtua kita sudah menggarap lahan di sini, diteruskan turun-temurun,” katanya kepada Jabar Ekspres belum lama ini.
Baca Juga:Tindaklanjuti Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Guru Besar UPI Sarankan Konsep Subsidi SilangPermudah Layanan Masyarakat, Pemkab Bogor Luncurkan Tiga Aplikasi Baru!
“Saat ini lahan yang digarap oleh kelompok ada 200 kavling, bahkan diakui bahwa selama 13 tahun ini mereka sudah rutin membayarkan pajak,” tukas Maman.
Hal senada diungkapkan oleh Perwakilan Kelompok Penggarap di Blok 10, Undang. Menurutnya, dengan lahan yang sudah lama dikelola bahkan kini sedang proses legalitas yang jelas, tidak bisa sembarangan diklaim tiba-tiba oleh pihak lain.
“Sekarang ada pihak yang mau mengklaim kepemilikan, dengan dalih dapat hibah dari Provinsi (Jawa Barat). Untuk lahan itu kita sudah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) selama 13 tahun,” ungkapnya.
Undang memaparkan, terkait kepemilikan yang jelas, para penggarap lahan sudah mengupayakan agar mereka memegang legalitas yang kuat.
“Saat ini dalam proses REDIS dan sudah sampai ke tingkat Presiden untuk diselesaikan,” paparnya.
Diketahui, proses redistribusi tanah (REDIS) memiliki tahapan yang sistematis, mulai dari persiapan dan perencanaan, inventarisasi, penyuluhan, pengukuran, penetapan objek dan subjek, hingga pembagian sertifikat.
Tahapan ini memastikan program berjalan transparan dan adil, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui redistribusi lahan.
Baca Juga:Guru Besar Unjani Soroti Inovasi Farmasi dan Tantangan Insomnia Lansia di IndonesiaCegah Gangguan Kamtibmas, Warga Diminta Rayakan Malam Takbir Idul Adha di Wilayah Masing-masing
Undang menjelaskan, lahan garapan yang telah lama diurus secara turun-temurun, bahkan sedang proses REDIS untuk legalitas mereka, saat ini pihak Dirlantas Polda Jabar tengah berupaya mencoba menguasai sebidang tanah tersebut.
“Rencananya untuk penggunaan bangunan, luas lahannya 2 hektare. Mereka berpegang pada (mengklaim) dapat hibah Gubernur pada 2023 (di masa kepemimpinam Ridwan Kamil),” jelasnya.
Undang menyampaikan, upaya menguasai lahan seluas 2 hektare dari total 16 hektare yang dilakukan pihak Dirlantas Polda Jabar itu, dinilai terlalu terburu-buru tanpa ada pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya.
