JABAR EKSPRES – Penasehat hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis berharap penanganan kasus korupsi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Kejadian demi kejadian, perkara demi perkara yang sedang berjalan semakin mencemaskan jika pihak-pihak penegak hukum dapat dimanfaatkan atau salah langkah dalam kasus-kasus seperti ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Todung saat menanggapi ungkapan mantan Penyidik KPK Ronal Paul Sinyal, yang menyebut bahwa hasto sudah diusulkan jadi tersangka sejak 2020 lalu.
Ronal juga turut diperiksa KPK pada Selasa (7/1).
Penasehat hukum yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia itu pun menyebut bahwa keterangan Ronal tidak valid dan boas, karena eks penyidik KPK itu tidak melihat peristiwa tersebut secara langsung.
Hal itu, kata dia, dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga sempat menyampaikan hal serupa. Menurutnya, nama politisi PDIP itu turut masuk radar komisi antirasuah sejak awal kasus buronan KPK, Harun Masiku pada Januari 2020 lalu.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
BACA JUGA:Geledah Rumah Hasto, KPK Sebut Ini Bagian dari Penyidikan!
Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” tutur Setyo.
BACA JUGA:Tak Takut Dipenjara, Hasto Sebut Bagian dari Pengorbanan seperti Bung Karno