JABAR EKSPRES – Mata air Cihampelas yang berlokasi di wilayah Kampung Cibolerang, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung diduga dikomersilkan.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, mata air Cihampelas diduga telah dikomersilkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Cinunuk dan pemilik tanah kepada perusahaan.
Mata air yang menurut warga setempat memiliki nilai sejarah itu, selama berpuluh-puluh tahun bahkan telah menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat untuk dua desa, yakni Desa Cinunuk dan Desa Ciherang.
BACA JUGA: ODF Kabupaten Bogor Tak Sesuai Fakta Lapangan, Masalah Sanitasi Belum Sepenuhnya Teratasi
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan warga Desa Cinunuk terkait mata air Cihampelas yang dikomersilkan tersebut.
“Kami merespon pengaduan warga Desa Cinunuk pada tanggal 7 Januari (2025) di kantor Walhi, mereka datang didampingi lembaga LKBHMI (Lembaga Kajian Bantuan Hukum Mahasiswa Islam),” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (9/1).
Wahyudin menerangkan, mata air Cihampelas memiliki nilai sejarah penting, sebab tepat di lokasi terdapat tujuh mata air yang telah mengairi pertanian warga sekiranya 30 sampai 40 tahun lamanya.
BACA JUGA: Sidang PHPU, Paslon HADE Minta Pilkada Bandung Barat Diulang
Satu tahun sekali warga sering melakukan kegiatan yang biasa dinamakan Ngaruat Lemah Cai, sebagai wujud terima kasih mereka karena sudah memberikan kesuburan air yang dimanfaatkan selama turun-temurun.
Bentuk lainnya adalah upaya warga dalam rangka menjaga dan melindungi mata air yang telah menghidupi masyarakat untuk dua desa.
“Secara kepemilikan tanah yang terdapat di dalamnya, mata air menurut keterangan warga adalah lahan warisan yang bentuk legalitas tanahnya di sebut SEGEL,” terangnya.
BACA JUGA: Kapan One Piece 1136 Tayang? Ini Prediksinya
Wahyudin memaparkan, oleh sebab itu lokasi yang telah berpindah kepada perusahaan adalah tanah warisan yang sudah dilepas oleh keluarga Wiratma.
Menurutnya, Pemdes Cinunuk seharusnya mengambil sikap untuk mempertahankan agar mata air tersebut tidak diprivatisasi oleh perusahaan.
“Peluang anggarannya ada bisa menggunakan ADD (Anggaran Dana Desa) atau anggaran P4D (Program Percepatan Pemerataan Pembangunan Daerah), untuk menyelamatkan mata air tersebut agar tidak berpindah kepada pihak lain,” paparnya.