Masyarakat setempat meletakan mata air tersebut sebagai kebutuhan utama meraka, berpuluh tahun lamanya mandi, cuci kakus mereka di mata air tersebut.
Jauh dari itu, ujar Wahyudin, sebagian warga di Kampung Cibolerang dan Kampung Sukahayu memiliki lahan pesawahan seluas sekira 40 hektare.
Area pesawahan tersebut telah dialiri oleh mata air Cihampelas, bahkan sebagai warga lain juga diketahui memamfaatkan mata air untuk peternakan ikan.
Baca Juga:Kejam! Suami di Bogor Bacok Istrinya Sampai KritisODF Kabupaten Bogor Tak Sesuai Fakta Lapangan, Masalah Sanitasi Belum Sepenuhnya Teratasi
Semua itu saat ini tinggalah cerita karena mulai sejak 2010 lalu telah masuk perusahaan PDAM, yang telah memanfaatkan mata air tersebut untuk kebutuhan air perumahan.
“Tak henti di PDAM, pada tahun 2015 telah masuk satu perusahan lagi yaitu PT Kreasi Papan, yang beregarak di salah satu penyaluran air kepada perusahaan PT Lonsum dan beberapa perusahan air kemasan lain,” ujarnya.
Wahyudin mengungkapkan, akibatnya saat ini area pesawahan warga tidak lagi dapat terairi, karena satu-satunya air yang mengari lahan sawah mereka yakni hanya mata air Cihampelas.
Bahkan warga dari dua desa tersebut saat ini sudah tidak bisa lagi memanfaatkan secara lansung untuk kebutuhan mandi, cuci dan kakus.
“Kami (Walhi Jabar) juga menduga proses perencanaan kegiatan dan permohonan kelengkapan perizinan bagi dua perusahaan tersebut, baik PDAM maupun PT Kreasi Papan tidak dilakukan secara partispatif dan transparan,” ungkapnya.
Dijelaskan Wahyudin, hal itu terkonformasi oleh kehadiran warga kepada pihak Walhi Jabar, jawaban mereka tidak pernah ada undangan serta sosialisasi yang melibatkan masyarakat.
Dia melanjutkan, selain tidak ada keterbukaan terkait perizinan kedua perusahaan tersebut, upaya warga dalam memperjuangkan mata air Cihampelas malah mendapat tekanan dan intimidasi yang berujung kriminalisasi.
Baca Juga:Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Serahkan Dua Tersangka ke JPUPrioritas Pembangunan Fisik dan Peningkatan Kesehatan Jadi Fokus Kelurahan Setiamanah di 2025
“Intimidasi pada tahun 2019, satu orang warga di penjarakan karena menyampaikan keberatan, ketika lahan pesawahannya tidak lagi terairi oleh mata air yang telah di ambil alih perusahaan,” jelas Wahyudin.
