Dana KJP Plus Januari 2025 Cair, Ini Nasib Penerima yang Dibatalkan

JABAR EKSPRES – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan Januari 2025 akhirnya dimulai. Proses pencairan berlangsung secara bertahap sejak 6 Januari 2025, dan direncanakan selesai paling lambat pada akhir bulan ini. Tahap ini menjadi pencairan kedua untuk tahun 2025, dengan jumlah penerima mencapai 523.622 peserta didik.

Namun, bagaimana dengan nasib siswa yang statusnya sempat dicabut? Untuk mereka yang kehilangan status penerima KJP Plus, ada langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali bantuan tersebut. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, siswa yang status penerimanya dibatalkan karena tidak memenuhi kriteria pada verifikasi sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali bantuan KJP Plus. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

Baca juga : KJP Plus 2025 Cair, Tapi Data Tidak Ditemukan? Begini Cara Mengatasinya

  1. Klarifikasi Data

Penerima yang statusnya dicabut perlu segera mengunjungi kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat untuk mengklarifikasi kondisi mereka. Hal ini penting terutama jika terjadi perubahan status ekonomi, seperti:

  • Tidak lagi memiliki kendaraan roda empat.
  • Tidak memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

Sebagai bukti, penerima harus membawa dokumen pendukung, seperti surat dari BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) dan Samsat.

  1. Verifikasi Ulang

Setelah melakukan klarifikasi, data penerima akan diverifikasi ulang oleh pihak berwenang. Proses ini bertujuan memastikan penerima memang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan KJP Plus.

Baca juga : Tutorial Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan agar Kembali Menjadi Penerima di Tahun 2025

  1. Penetapan Status

Jika lolos verifikasi ulang, nama penerima akan dimasukkan kembali dalam daftar penerima KJP Plus. Penetapan status ini akan dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.

Menurut informasi dari Komisi E DPRD DKI Jakarta, prosedur klarifikasi dan verifikasi ini akan berlangsung hingga 31 Januari 2025. Ketua Komisi E menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan. Oleh karena itu, penerima yang terdampak diimbau untuk segera melakukan klarifikasi agar tidak melewatkan bantuan ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan