BACA JUGA: Ribuan Barang Ilegal di Bandung Raya Berhasil Dimusnahkan, Bea Cukai Sebut Rokok Paling Banyak
“Untuk pemeriksaan fisik hanya dilakukan dalam hal tertentu, misalnya ada laporan intelijen, ada dugaan pelanggaran dan ada pemberitahuan yang tidak sesuai,” ujarnya.
Budi menjelaskan terkait pemberlakukan PMK ini memang masih terdapat potensi kendala, seperti adanya kesadaran pemenuhan kewajiban penyampaian PPBT dari pengangkut serta sarana dan prasarana yang tersedia untuk menyampaikan PPBT.
Ia menambahkan, terutama untuk sarana pengangkut yang berasal dari atau menuju ke Pelabuhan rakyat, pasti ada potensi kendala mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan.