JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan akan memperkuat tata Kelola pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean untuk mencegah penyelundupan, kebocoran penerimaan negara serta mendukung hirilisasi sumber daya alam (SDA).
Penguatan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024.
“Peraturan ini menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong perdagangan ilegal yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetyo.
PMK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pengawasan barang tertentu yang melibatkan pengangkutan antarpulau.
BACA JUGA: Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Sasar Marketplace, Begini Respons Bea Cukai
Barang tertentu ini meliputi komoditas strategis yang dikenakan bea keluar, mendapat subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.
Dalam penetapan jenis barang ini berdasarkan koordinasi lintas kementerian, termasuk kementerian perdagangan, sebelum disampaikan kepada Bea Cukai untuk diawasi.
Bea cukai akan melakukan pengawasan bersifat selektif, di mana kantor pabean pemuatan mengawasi pemuatan dan keberangkatan. Sedangkan, kantor pabean pembongkaran mengawasi pemberitahuan kedatangan dan pembongkaran.
Jika terdapat sarana pengangkut yang tidak tiba di Pelabuhan tujuan, kantor pabean pembongkaran ini akan meneliti keberadaan dan kondisi sarana pengangkutan.
Menurut PMK Nomor 50 Tahun 2024, sarana pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Jika dalam pengawasan tersebut terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya sarana pengangkut yang tidak mematuhi proses yang sudah diatur, dapat dikenakan sanksi administrasi.
“Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dapat diblokir. Bahkan, pengangkut yang membelokan pengangkutnya ke luar daerah pabean dapat dijatuhi sanksi pidana,” tambah Budi.
Melalui PMK, semua pengajuan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) dilakukan oleh pengangkut secara elektronik. Namun, jika hal tersebut tidak memungkinkan dapat mengajukan dokumen secara manual.