JABAR EKSPRES – Cara cek membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban penting yang harus di pahami bagi setiap pemilik kendaraan.
Di tahun 2025, pemerintah memperkenalkan dua komponen baru dalam sistem pajak kendaraan, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga : Cara Daftar NPWP Online di Coretax Saat Ereg Pajak Error Tahun 2025
Dengan penambahan ini, kini ada total tujuh komponen pajak kendaraan yang wajib dibayar, antara lain:
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
2. Opsen PKB
3. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
4. Opsen BBNKB
5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
6. Biaya Administrasi STNK
7. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Lalu, bagaimana cara mengetahui berapa besar pajak kendaraan yang harus Anda bayar?
Tenang, ada beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor mudah yang bisa dilakukan secara online. Yuk, simak langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Melalui Situs e-Samsat.id
Cek pajak kendaraan secara online kini makin mudah dengan situs resmi e-Samsat.id. Berikut cara penggunaannya:
1. Buka situs e-Samsat.id.
2. Isi formulir pada halaman utama dengan data berikut:
- Nomor TNKB (pelat nomor kendaraan).
- Nomor rangka kendaraan.
- Pilih provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar.
3. Klik tombol “Cek Sekarang”.
4. Dalam beberapa detik, informasi pajak kendaraan Anda akan muncul. Data yang ditampilkan mencakup:
- Merek dan model kendaraan.
- Tahun pembuatan.
- Warna kendaraan.
- Nomor rangka dan mesin.
- Total pajak yang harus dibayar, termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
2. Menggunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
Bagi Anda yang lebih nyaman menggunakan aplikasi, Samsat menyediakan aplikasi Signal yang dapat diunduh di ponsel. Begini caranya:
1. Unduh aplikasi Signal dari Google Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi dengan memasukkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor telepon aktif.
- Data kendaraan Anda.
3. Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
4. Masukkan nomor pelat kendaraan Anda, lalu klik “Lanjut”.
5. Aplikasi akan langsung menampilkan informasi lengkap, mulai dari biaya pajak hingga tanggal jatuh tempo pembayaran.