Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025 Gak Pakai Ribet

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025 Gak Pakai Ribet
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025 Gak Pakai Ribet
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Cara cek membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban penting yang harus di pahami bagi setiap pemilik kendaraan.

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

2. Opsen PKB

3. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

4. Opsen BBNKB

5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

6. Biaya Administrasi STNK

7. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Lalu, bagaimana cara mengetahui berapa besar pajak kendaraan yang harus Anda bayar?

Tenang, ada beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor mudah yang bisa dilakukan secara online. Yuk, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Baca Juga:Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling di Bandung Hari ini Kamis, 9 Januari 2025Main Sehari Aplikasi Penghasil Uang Bisa Untung Rp580.000 Saldo Gratis, ini Caranya

1. Melalui Situs e-Samsat.id

Cek pajak kendaraan secara online kini makin mudah dengan situs resmi e-Samsat.id. Berikut cara penggunaannya:

1. Buka situs e-Samsat.id.

2. Isi formulir pada halaman utama dengan data berikut:

  • Nomor TNKB (pelat nomor kendaraan).
  • Nomor rangka kendaraan.
  • Pilih provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar.

3. Klik tombol “Cek Sekarang”.

4. Dalam beberapa detik, informasi pajak kendaraan Anda akan muncul. Data yang ditampilkan mencakup:

  • Merek dan model kendaraan.
  • Tahun pembuatan.
  • Warna kendaraan.
  • Nomor rangka dan mesin.
  • Total pajak yang harus dibayar, termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

2. Menggunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)

Bagi Anda yang lebih nyaman menggunakan aplikasi, Samsat menyediakan aplikasi Signal yang dapat diunduh di ponsel. Begini caranya:

1. Unduh aplikasi Signal dari Google Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi dengan memasukkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nomor telepon aktif.
  • Data kendaraan Anda.

3. Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

4. Masukkan nomor pelat kendaraan Anda, lalu klik “Lanjut”.

5. Aplikasi akan langsung menampilkan informasi lengkap, mulai dari biaya pajak hingga tanggal jatuh tempo pembayaran.

3. Via Layanan SMS Samsat

0 Komentar