Batas Usia Pensiun Pekerja di RI Kini 59 Tahun

Bagi pekerja yang masih dipekerjakan setelah mencapai usia pensiun, ada fleksibilitas dalam menerima manfaat pensiun.

Mereka bisa memilih untuk mencairkan manfaat pensiun pada usia pensiun yang ditentukan atau menunggu hingga berhenti bekerja.

Baca juga : Ini Aturan Pencairan Simpanan Tapera Sebelum Pensiun yang Harus Dipahami

Namun, batas waktu maksimal pencairan adalah tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.

Hak atas manfaat pensiun akan dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pekerja mencapai usia pensiun, dan akan berakhir jika peserta meninggal dunia, sesuai Pasal 19 ayat (3) dan (4).

Bagi pekerja, penting untuk memahami aturan ini agar dapat merencanakan masa pensiun dengan lebih matang.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan masa iur Anda sudah memenuhi syarat untuk menikmati manfaat pensiun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan