Batas Usia Pensiun Pekerja di RI Kini 59 Tahun

Batas Usia Pensiun Pekerja di RI Kini 59 Tahun
Batas Usia Pensiun Pekerja di RI Kini 59 Tahun
0 Komentar

Bagi pekerja yang masih dipekerjakan setelah mencapai usia pensiun, ada fleksibilitas dalam menerima manfaat pensiun.

Hak atas manfaat pensiun akan dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pekerja mencapai usia pensiun, dan akan berakhir jika peserta meninggal dunia, sesuai Pasal 19 ayat (3) dan (4).

Bagi pekerja, penting untuk memahami aturan ini agar dapat merencanakan masa pensiun dengan lebih matang.

Baca Juga:Dana Bantuan KJP Plus Mulai Dicairkan Januari 2025, Cek Rekeningmu SekarangTERBARU! Aplikasi Penghasil Uang 2025 Tanpa Undang Teman, Bisa Dapat Saldo Gratis Rp50.000 Langsung Cair

Jangan lupa untuk selalu memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan masa iur Anda sudah memenuhi syarat untuk menikmati manfaat pensiun.

0 Komentar