Selain itu, permohonan ini juga dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang, dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk.
Kemudian, kata Budi, mereka juga harus menyertakan perjanjian atau kontrak yang menegaskan bahwa harga barang tidak termasuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), untuk pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.
BACA JUGA:Persiapkan B40, Bahlil Klaim Indonesia Bakal Stop Impor Solar di 2026
Sementara itu untuk barang hasil hibah atau kerja sama, harus melampirkan dokumen perolehan barang berupa surat keterangan hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.
Selanjutnya apabila permohonan tersebut disetujui Menkeu, melalui Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan untuk pembebasan bea masuk dan cukai. Surat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku paling lama satu tahun sejak tanggal ditetapkan.
Dengan adanya fasilitas ini, Budi berharap hal ini dapat mendukung pengembangan inovasi nasional. “Dengan kebijakan ini, Indonesia berpeluang untuk menjadi negara dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya saing di tingkat global,” pungkasnya.