JABAR EKSPRES – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa beberapa barang tidak dikenai bea masuk dan cukai.
Hal ini juga disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo di Jakarta, Selasa (7/1/2025). Salah satu kategori barang yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan cukai adalah barang yang ditujukan untuk keperluan penelitian.
Pembebasan bea masuk dan cukai itu termasuk alat labolatorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang dianggap penting dalam kegiatan riset dan pengembangan.
Kemudian, aturan ini pun memberikan ketentuan bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada barang yang diimpor. Dengan syarat barang tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Sasar Marketplace, Begini Respons Bea Cukai
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidak berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses produksi oleh badan usaha. Pemberian fasilitas fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan dan hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang memenuhi syarat,” kata Budi.
Sebelumnya, Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana telah memanfaatkan fasilitas tersebut pada 24 Juli 2024 lalu, saat menerima hibah berupa alat labolatorium dari University of Natural Resources dan Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria.
Mereka menerima alat yang digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya dalam mengidentifikasi kandungan unsur hara dan menganalisis kandungan gigi dalam produk pangan. Alat tersebut adalah spectrometer.
Adapun untuk mendapatkan fasilitas tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menkeu melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC). Atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
BACA JUGA:Kurangi Impor, Mendag: Swasembada Pangan Bisa Hemat Devisa 5,2 Miliar Dolar AS
Permohonan yang diberikan pada tempat pemasukan barang itu, harus ditandatangani oleh pejabat kampus minimal setingkat dekan. Dan harus disertai dokumen perolehan barang berupa foto kopi dokumen pembelian.
Khusus perguruan tinggi negeri, dokumen tersebut juga harus dilengkapi salinan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), jika pembelanjaannya menggunakan APBN atau APBD.