Pakai KTP Bisa Ambil Dana Gratis Rp225.000 Tarik Langsung di ATM

JABAR EKSPRES – Manfaatkan KTP kamu untuk mendapatkan dana gratis minimal Rp225.000. Dana tersebut bisa langsung cair dan ditarik di ATM bank yang ditunjuk sebagai penyalur.

Dana gratis yang dimaksud adalah bantuan sosial dari pemerintah, yang khusus diberikan untuk warganya yang memiliki anak usia sekolah.

Dengan syarat khusus bahwa penerimanya adalah siswa sekolahd ari keluarga kurang mampu, yang kesulitan secara ekonomi.

Dana gratis ini merupakan anggaran dari pemerintah untuk Program Indonesia Pintar yang sudah ada sejak beberapa tahun terakhir.

KTP orang tua sangat diperlukan saat proses pendaftaran, aktivasi akun hingga nanti pencairan. Karenanya peran KTP untuk mendapatkan dana gratis disini sangat penting.

Baca juga : Cuma Ketik Nomer WA, Cair Saldo Dana Gratis Rp 350.000 dari Aplikasi ini

Jumlah nominal Rp225.000 ini diberikan untuk anak usia sekolah dasar atau sederajat, sementara jenjang pendidikan yang lebih tinggi akan mendapatkan lebih besar lagi.

Berikut daftar besaran Dana bantuan untuk program PIP

1. SD/SDLB/Program Paket A

– Siswa kelas 1-5 sebesar Rp 225.000
– Siswa kelas akhir (kelas 6) Rp 450.000/tahun

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

– Siswa kelas 7 dan 8 Rp 375.000
– Siswa kelas 9 Rp 750.000/tahun

3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK

– Siswa kelas 10 dan 11 Rp 500.000
– Siswa kelas 12 Rp 1.000.000/tahun

Baca juga : Proses Cepat, Cuma Download Aplikasi dan Foto KTP Dapat Dana Gratis Rp3 Juta

Untuk tahun 2025 ini, bantuan dana gratis untuk program PIP mulai dibuka kembali, karenanya bagi yang merasa telah memenuhi persyaratannya, bisa langsung melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini. Untuk mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP), bisa melalui 2 cara, diantaranya :

1. Mendaftar secara online agar masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pendafataran bisa dilakukan melalui aplikasi cek bansos, dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

– Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
– Buat akun baru menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
– Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP
– Klik “Buat Akun Baru”
– Masuk ke akun dan pilih menu “Daftar Usulan”
– Pilih menu “Tambah Usulan”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan