JABAR EKSPRES – Eks Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 Hiphi Hidupati (HH) dipanggil oleh tim penyidik sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH dan P,” kata Juru KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari ANTARA, Selasa (7/1/2025).
Dalam penyidikan tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi.
Baca Juga:Biaya Haji 2025 Turun, Menag Sebut Tanpa Mengurangi Kualitas PelayananSalurkan Gerobak Sampah, Anggota DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.
Menurut Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka.
