JABAR EKSPRES – Eks Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 Hiphi Hidupati (HH) dipanggil oleh tim penyidik sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH dan P,” kata Juru KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari ANTARA, Selasa (7/1/2025).
Kemudian, saksi lainnya yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini adalah karyawan swasta bernama Purwadi (P).
BACA JUGA: Terkait Dugaan Korupsi Harun Masiku, KPK Cegah Mantan Menkumham Bepergian ke Luar Negeri
Namun sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan terkait informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap keduanya.
Dalam penyidikan tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi.
Ia diperiksa terkait dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
BACA JUGA: Diusulkan Sejak 2020, Apa Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Tersangka Sekarang?
Penyidik juga belum menjelaskan lebih lanjut terkait berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.
Diketahui, KPK pada Jumat (23/2/2024) mengumumkan telah memulai penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
BACA JUGA: Diusulkan Sejak 2020, Apa Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Tersangka Sekarang?
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat structural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Menurut Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka.
Meskipun, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan kontruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait penahanannya.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Jubir KPK: Kami Cek Dulu!
KPK telah ungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian milirian rupiah.