Alhamdulillah, Bansos KJP Plus dan KJMU Cair Januari 2025 ini

Jadwal pencairan bansos KJP Plus dan KJMU.
Jadwal pencairan bansos KJP Plus dan KJMU.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dikabarkan bakal cair Januari 2025 ini.

Bansos yang pencairannya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta disebut sudah mulia bisa dicairkan sejak 6 Januari 2025 kemarin.

Hal ini diketahui dari postingan instagram Jakone.mobile yang menyebutkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024 bulan Janari akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Januari 2025.

Baca Juga:Tutorial Cara KLAIM Dana Gratis di Aplikasi DANAJu Jihoon Viral, Paska Netflix Rilis Teaser The Trauma Code: Heroes on Call

“Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.” tulis keterangan dalam postingan tersebut.

Bukan hanya itu, dalam gambar tersebut juga disebutkan jumlah total penerima bansos tersebut mencapau 523.622 peserta didik.

Juga ditunjukkan daftar besaran dana yang akan disalurkan untuk masing-masing jenjang pendidikan, yakni :

1. SD/MI akan mendapat biaya rutin Rp135.000, biaya berkala, Rp115.000, tambahan SPP untuk Swasta perbulan Rp130.000 dengan total penerima 242.919.

2. SMP/MTs akan mendapat biaya rutin Rp185.000 biaya berkala Rp115.000 tambahan SPP untuk Swasta perbulan Rp170.000 dengan total penerima 147.341

3. SMA /MA akan mendapat biaya rutin Rp235.000 biaya berkala Rp185.000 tambahan SPP untuk Swasta perbulan Rp. 290.000 dengan total penerima 48.876

4. SMK akan mendapat biaya rutin Rp235.000 biaya berkala Rp215.000 tambahan SPP untuk Swasta perbulan Rp240.000 dengan total penerima Rp83.403

Baca Juga:Wamensos Buka Suara Terkait Tak Ada Susu di Program Makan Bergizi Gratis, Ternyata ini AlasannyaKontroversi Drakor When The Phone Rings, Hingga Netizen Minta Klarifikasi

5. PKBM akan mendapat biaya rutin Rp185.000 biaya berkala Rp115.000 dengan total penerima Rp1.083.

Untuk mengetahui jadwal pencairan bansos KJP Plus bisa dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini :

Kunjungi Situs Resmi Buka situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.

Pilih Menu “Periksa Status Penerimaan KJP” Gulir ke bawah dan cari menu untuk mengecek status penerimaan KJP.

Masukkan Data NIK Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua.

0 Komentar