Alhamdulillah, Bansos KJP Plus dan KJMU Cair Januari 2025 ini

JABAR EKSPRES – Bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dikabarkan bakal cair Januari 2025 ini.

Bansos yang pencairannya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta disebut sudah mulia bisa dicairkan sejak 6 Januari 2025 kemarin.

Hal ini diketahui dari postingan instagram Jakone.mobile yang menyebutkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024 bulan Janari akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Januari 2025.

“Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.” tulis keterangan dalam postingan tersebut.

Baca juga : Deretan Bansos yang Bakal Cair Tahun 2025, Kamu Sudah Terdaftar Sebagai Penerimanya?

Bukan hanya itu, dalam gambar tersebut juga disebutkan jumlah total penerima bansos tersebut mencapau 523.622 peserta didik.

Juga ditunjukkan daftar besaran dana yang akan disalurkan untuk masing-masing jenjang pendidikan, yakni :

1. SD/MI akan mendapat biaya rutin Rp135.000, biaya berkala, Rp115.000, tambahan SPP untuk Swasta perbulan Rp130.000 dengan total penerima 242.919.

2. SMP/MTs akan mendapat biaya rutin Rp185.000 biaya berkala Rp115.000 tambahan SPP untuk Swasta perbulan Rp170.000 dengan total penerima 147.341

3. SMA /MA akan mendapat biaya rutin Rp235.000 biaya berkala Rp185.000 tambahan SPP untuk Swasta perbulan Rp. 290.000 dengan total penerima 48.876

4. SMK akan mendapat biaya rutin Rp235.000 biaya berkala Rp215.000 tambahan SPP untuk Swasta perbulan Rp240.000 dengan total penerima Rp83.403

5. PKBM akan mendapat biaya rutin Rp185.000 biaya berkala Rp115.000 dengan total penerima Rp1.083.

Baca juga : Benarkah Bansos PIP Bakal Cair Awal Januari 2025? Ini Prediksinya

Untuk mengetahui jadwal pencairan bansos KJP Plus bisa dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini :

Kunjungi Situs Resmi Buka situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.

Pilih Menu “Periksa Status Penerimaan KJP” Gulir ke bawah dan cari menu untuk mengecek status penerimaan KJP.

Masukkan Data NIK Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan