Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Saat Ini (Periode: 6 – 12 Januari 2025)

JABAR EKSPRES – Jadwal SIM keliling  Bandung hari ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib bagi pengemudi  sepeda motor atau mobil. Kartu SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali.

Lalu, Bagaimana jika kartu SIM kedaluwarsa? Jangan khawatir, perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online atau dengan datang langsung ke outlet perpanjangan SIM yang disediakan oleh Polrestabes.

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan kartu SIM secara online, langkah-langkahnya dapat dilihat pada artikel “Cara Perpanjang Kartu SIM Secara Online Lewat Aplikasi KORLANTAS”

Namun, jika ingin memperpanjang secara offline, Anda bisa mengecek jadwal SIM Keliling di wilayah Polrestabes  Bandung.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Bandung, Jawa Barat Hari Ini, Senin, 6 Januari 2025

SIM keliling  Bandung terdapat di tujuh titik dengan dua mobil penugasan perpanjangan. Yaitu: The Kings Shopping Centre, ITC Kebon Kalapa, Ubertos, Pasar Modern Batununggal, MCD Istana Plaza, dan Dago Plaza.

Pendaftaran dan Pelayanan dibuka mulai pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.

Jadwal SIM Keliling Bandung 20225

Berikut Jadwal SIM Keliling  Kota Bandung Jadwal pertanggal 6 – 12 Januari 2025:

Senin, 6 Januari  2025::

Mobil 1: Dago Plaza

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Selasa, 7 Januari  2025::

Mobil 1: Indo Grosir

Mobil 2: MCD Istana Plaza

Rabu, 8 Januari  2025::

Mobil 1: ITC Kebon Kelapa

Mobil 2: UBERTOS

BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Rp330.000 Langsung Cair Cukup Daftar Nomor WA

BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Termudah 2025, Dapatkan Saldo Hingga Rp200.000-an Ke Rekening

Kamis, 9 Januari  2025:

Mobil 1: The Kings Shopping Centre

Mobil 2: Pasar Modern Batununggal

Jumat, 10 Januari  2025:

Mobil 1: Dago Plaza

Mobil 2: BPR KS

Sabtu, 11 Januari  2025:

Mobil 1: The Kings Shopping Centre

Mobil 2: Dago Plaza

Minggu, 12 Januari  2025:

Mobil 1: Tidak Beroperasional

Mobil 2: Tidak Beroperasional

BACA JUGA: Amplop DANA KAGET Spesial Tahun Baru 2025, Klaim Saldo Gratis Hingga Rp300.000

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
  • KTP Asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP)
  • Pelayanan Sim Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di satpas atau polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (dilokasi pelayanan).
  • Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A atau SIM C.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan