Ereg Pajak Error? Begini Alasan dan Cara Daftar NPWP di Sistem Baru Coretax DJP

Baca Juga : Daftar Tempat-Tempat Hiburan yang Mengalami Kenaikan Pajak pada Tahun 2024

  1. Lengkapi Identitas

Isi data seperti:

  • NIK,
  • Nama lengkap sesuai KTP,
  • Tempat dan tanggal lahir,
  • Alamat email aktif, dan
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi.
  1. Verifikasi Data
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda.
  • Klik “Next”.
  1. Tambahkan Data Ekonomi
  • Pilih metode pembukuan (kas, akrual, atau pencatatan sederhana).
  • Masukkan informasi penghasilan dan tempat usaha.
  1. Unggah Foto

Unggah foto diri yang jelas untuk verifikasi identitas.

  1. Konfirmasi dan Kirim
  • Centang kotak persetujuan wajib pajak.
  • Klik “Submit Application”.

Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP atau NIK,
  • Alamat email aktif,
  • Nomor telepon,
  • Informasi penghasilan, dan
  • Alamat domisili atau tempat usaha.

Peralihan dari Ereg Pajak ke Coretax DJP merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Meski mungkin ada sedikit kendala penyesuaian, platform ini menjanjikan kemudahan dan keamanan lebih baik bagi wajib pajak. Jika Anda menghadapi masalah, segera hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui akun media sosial resmi @kring_pajak.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mendaftar NPWP secara lancar di sistem Coretax DJP. Jangan tunda lagi, segera lakukan pendaftaran untuk mendukung kelancaran administrasi perpajakan Anda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan