Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
- KTP atau NIK,
- Alamat email aktif,
- Nomor telepon,
- Informasi penghasilan, dan
- Alamat domisili atau tempat usaha.
Peralihan dari Ereg Pajak ke Coretax DJP merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Meski mungkin ada sedikit kendala penyesuaian, platform ini menjanjikan kemudahan dan keamanan lebih baik bagi wajib pajak. Jika Anda menghadapi masalah, segera hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui akun media sosial resmi @kring_pajak.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mendaftar NPWP secara lancar di sistem Coretax DJP. Jangan tunda lagi, segera lakukan pendaftaran untuk mendukung kelancaran administrasi perpajakan Anda.
