JABAR EKSPRES – Belakangan ini, banyak masyarakat mengeluhkan kesulitan mengakses situs Ereg Pajak untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pesan seperti “link tidak ditemukan” kerap muncul, sehingga proses pendaftaran pun terhambat. Apa penyebab sebenarnya, dan bagaimana solusi untuk mengatasi hal ini? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Situs Ereg Pajak adalah layanan online untuk mendaftar NPWP. Namun, beberapa waktu terakhir, layanan ini tidak lagi berfungsi seperti biasa. Ternyata, permasalahan ini bukan karena server bermasalah, melainkan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memindahkan layanan pendaftaran ke platform baru bernama Coretax DJP.
Pengumuman ini telah disampaikan melalui akun resmi DJP, @kring_pajak, di media sosial. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan Coretax, DJP ingin memberikan pengalaman layanan pajak yang lebih efisien dan terintegrasi.
