JABAR EKSPRES – Belakangan ini, banyak masyarakat mengeluhkan kesulitan mengakses situs Ereg Pajak untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pesan seperti “link tidak ditemukan” kerap muncul, sehingga proses pendaftaran pun terhambat. Apa penyebab sebenarnya, dan bagaimana solusi untuk mengatasi hal ini? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Situs Ereg Pajak adalah layanan online untuk mendaftar NPWP. Namun, beberapa waktu terakhir, layanan ini tidak lagi berfungsi seperti biasa. Ternyata, permasalahan ini bukan karena server bermasalah, melainkan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memindahkan layanan pendaftaran ke platform baru bernama Coretax DJP.
Pengumuman ini telah disampaikan melalui akun resmi DJP, @kring_pajak, di media sosial. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan Coretax, DJP ingin memberikan pengalaman layanan pajak yang lebih efisien dan terintegrasi.
Coretax DJP adalah platform digital yang dirancang untuk mendukung transformasi layanan perpajakan. Platform ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2018. Berikut beberapa keunggulan yang ditawarkan Coretax:
Baca Juga : Pajak Hiburan Naik Signifikan 40-75%, Siapa yang Diuntungkan?
- Digitalisasi Penuh: Semua proses perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran pajak, dilakukan secara online.
- Akses Waktu Nyata: Wajib pajak dapat memantau status administrasi mereka secara langsung.
- Keamanan Data: Sistem ini dirancang dengan teknologi canggih untuk melindungi data wajib pajak.
- Otomatisasi Proses: Perhitungan pajak dilakukan secara otomatis sehingga lebih akurat.
Selain itu, Coretax mendukung integrasi NIK sebagai NPWP, menggunakan format 16 digit yang lebih modern dan terstandardisasi.
Langkah-Langkah Daftar NPWP di Coretax DJP
Bagi Anda yang ingin mendaftar NPWP melalui sistem baru ini, berikut panduannya:
- Akses Situs Coretax
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih “New Registration” di bawah tombol “Login”.
- Tentukan jenis wajib pajak, misalnya Individual untuk perorangan.
- Registrasi Akun
- Jawab pertanyaan “Does taxpayer have NIK?”, lalu pilih “Yes” jika Anda memiliki NIK.
- Pilih salah satu opsi:
- “Registration with NIK Activation”: Untuk mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
- “Registration Only”: Untuk membuat akun Coretax tanpa aktivasi NIK.