Cek Gaji PPPK Paruh Waktu, Berikut Rinciannya

JABAR EKSPRES – Ada kabar baik buat tenaga honorer yang belum berhasil lolos PPPK 2024. Pemerintah punya solusi baru, yaitu PPPK Paruh Waktu.

Skema ini dibuat untuk menjaga agar tenaga honorer tetap bisa bekerja tanpa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kami tahu, berita tentang penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 sempat bikin banyak orang cemas.

Tapi tenang saja, dengan adanya skema ini, Kamu yang bekerja sebagai tenaga honorer masih punya peluang untuk tetap berkontribusi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Nonton 3-5 Menit Dibayar Rp 220.000/Hari di Aplikasi Penghasil Uang 2025

Nah, mungkin Kamu bertanya-tanya, apa sih sebenarnya PPPK Paruh Waktu? Pada dasarnya, skema ini hampir sama seperti PPPK biasa.

Bedanya, jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel alias tidak penuh seperti ASN lainnya. Meski begitu, Kamu tetap akan tercatat sebagai bagian dari ASN dan mendapatkan hak-hak yang layak.

BACA JUGA: Cukup “Absen” Harian Terima Reward Rp50.000/hari dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu

Ini yang pasti Kamu tunggu-tunggu, kan? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Gaji ini tentunya disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan durasi kerja Kamu. Lumayan banget, kan? Kamu tetap bisa menjalani profesi yang Kamu cintai, sekaligus mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kami juga ingin mengingatkan Kamu untuk tetap semangat dan terus berusaha. Ingat, skema PPPK Paruh Waktu ini adalah salah satu cara pemerintah untuk memastikan tenaga honorer tetap dihargai dan diberdayakan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan