Cairkan Saldo Dana Gratis Rp3 Juta, Begini Cara Daftar Terbaru Tahun 2025

Cara Ambil Saldo Dana Bantuan BPNT Periode Februari 2025, Mulai Cair ke Penerima
Cara Ambil Saldo Dana Bantuan BPNT Periode Februari 2025, Mulai Cair ke Penerima
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Cairkan saldo DANA gratis Rp3 juta, begini cara daftar terbaru tahun 2025 untuk program bansos PKH.

Tahun 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali hadir dengan memberikan bantuan tunai hingga Rp3 juta kepada keluarga prasejahtera, terutama ibu hamil.

Program ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan dasar keluarga miskin dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Baca Juga:Info Terbaru Rilis iPhone 16 di Indonesia, Ini Harga dan SpesifikasinyaCara Daftar BPUM BRI 2025, Pelaku UMKM Siapkan NIK KTP Anda!

Berikut informasi lengkap tentang golongan penerima, nominal bantuan, dan cara pendaftarannya.

1. Ibu Hamil

– Mendapatkan Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.

– Bantuan ini digunakan untuk mendukung kesehatan ibu dan janin.

2. Anak Balita (0-6 Tahun)

– Bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.

– Ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak.

3. Anak SD/Sederajat

– Menerima Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 per tahun.

– Membantu biaya pendidikan dasar.

4. Anak SMP/Sederajat

– Bantuan sebesar Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 per tahun.

– Mendukung biaya pendidikan menengah.

5. Anak SMA/Sederajat

– Mendapatkan Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000 per tahun.

– Untuk biaya pendidikan tingkat atas.

6. Penyandang Disabilitas Berat

– Menerima Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.

– Untuk kebutuhan sehari-hari penyandang disabilitas.

7. Lansia (70 Tahun ke Atas)

– Bantuan Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.

– Untuk meningkatkan kualitas hidup lansia.

Syarat Penerima PKH 2025

Agar dapat menerima saldo dana bantuan, calon penerima harus memenuhi kriteria berikut, dan daftar secara gratis.

1. Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)

Data ini mengintegrasikan informasi dari Kementerian Sosial, PLN, dan registrasi sosial ekonomi.

2. Memiliki NIK e-KTP yang Valid

Pastikan dokumen kependudukan Anda aktif dan sesuai.

3. Berstatus Keluarga Prasejahtera

Kriteria ini ditentukan berdasarkan pendataan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

0 Komentar