JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 1 bagi eks tenaga honorer Kategori II dan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Bandung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BBKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK periode 1 ditentukan langsung oleh BKN melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebanyak 45 orang dan Tenaga Teknis adalah sebanyak 199 orang. Sementara hasil seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru masih menunggu rilis data dari BKN,” jelas Tatang pada Jumat (3/1/2025).
Tatang menjelaskan, kriteria penentuan kelulusan peserta PPPK ini sempat mendapat banyak pertanyaan pasca pengumuman hasil.
Namun, diakuinya jika lulus tidaknya peserta, tergantung dari nilai yang diperoleh masing-masing peserta.
BACA JUGA: Status R2/L, R3/L, R2, R3 dalam Pengumuman PPPK 2024 Artinya Apa? Ini Penjelasannya
“Jadi setiap peserta seleksi dapat langsung mengetahui nilai atau skor yang diperoleh secara real time begitu ujian selesai,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi berdasarkan hasil pengolahan nilai oleh Panitia Seleksi Nasional yakni oleh BKN.
Pihaknya, juga hanya melakukan fasilitasi serta mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK yang penentuan kelulusannya ditentukan langsung oleh BKN.
“Kemarin sudah diumumkan. Tentu ada yang lulus, ada yang belum. Namun perlu kami tegaskan, bahwa penentuan kelulusan itu langsung oleh BKN, melalui mekanisme yang telah dibuat. Kami sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan,” tambah Tatang.
Penentuan Kelulusan PPPK, lanjut Tatang, diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun untuk jabatan fungsional teknis, jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional kesehatan Anggaran 2024.
BACA JUGA: Cara Pengisian DRH NI bagi Peserta yang Lolos PPPK 2024 Periode 1
Pada Diktum 29, 26 dan 28 disebutkan pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
“Kemudian pada Diktum 30 dijelaskan penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi Eks THK-II, Pegawai yang terdaftar dalam pengkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah dan Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus,” ungkapnya.