Peluang Dapat Dana Gratis Hingga Rp2 Juta di Tahun 2025, Cukup Siapkan KTP dan KK

JABAR EKSPRES – Peluang besar bagi seluruh warga masyarakat Indonesia, yang ingin mendapatkan dana gratis hingga Rp2 juta.

Cukup siapkan KTP dan KK yang masih berlaku sebagai salah satu syarat untuk mendapatkannya.

Selain itu ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

Dana gratis hingga Rp2 juta tersebut merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan, terutama yang termasuk dalam golongan kurang mampu.

Bantuan sosial dari Pemerintah sangat banyak bentuknya, masing-masing memiliki program yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga : Kesempatan Emas Dapat Dana Bantuan Gratis Rp2 Juta Hanya Syarat KTP dan KK

Misalnya untuk masyarakat miskin yang masih punya anak dalam usia sekolah, akan diberikan bantuan dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

Atau untuk masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya, ada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan beras 10 kg.

Dan di era pemerintahan Presiden Prabowo juga ada bantuan makan siang gratis untuk siswa sekolah.

Berbagai bantuan ini memiliki nominal yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima manfaatnya.

Jika kamu belum terdaftar sebagai penerima bantuan, maka harus melakukan pengajuan an pendaftaran terlebih dahulu agar bisa masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos.

Baca juga :Ambil Saldo DANA Gratis Spesial Awal Tahun 2025, Cair Hingga Rp200.000

Syarat untuk mengajukan diri agar terdaftar sebagai penerima bantuan, cukup dengan mencantumkan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK), bisa mengajukan secara langsung melalui kelurahan atau secara online.

Berikut daftar bansos yang bisa kamu coba ajukan :

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan tahunan yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)di Kemensos. Mengutip laman Indonesia baik, PKH bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu, khususnya dalam aspek pendidikan, kesejahteraan, dan pendidikan. Adapun besaran yang diberikan adalah sebagai berikut”

– Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan ibu melahirkan: Rp 3.000.000/ tahun

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan