Mantan Kades Malasari Cimaung Diperiksa terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Raksa Desa hingga Ratusan Juta

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Malasari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Dalam Kasus tersebut telah ditetapkan tersangka yaitu mantan Kepala Desa Malasari berinisial T yang saat itu menjabat dari periode 2017 hingga 2023.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (Raksa Desa) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.

BACA JUGA:Janji Selesai Akhir 2024, Proses Perampungan Revitalisasi Pasar Cihaurgeulis Masih Berkutat di Ranah Peradilan

Pihaknya juga menemukan ada indikasi kuat bahwa sebagian anggaran langsung dikelola oleh tersangka tanpa melibatkan stakeholder lainnya.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar anggaran tersebut dikelola langsung oleh terlapor T tanpa melibatkan PPKD/TPKD yang sebelumnya telah dibentuk oleh kepala desa,” ujar Oliestha saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Oliestha menjelaskan, beberapa kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh anggaran desa ternyata tidak terealisasi.

BACA JUGA:Dorong Produktivitas Pertanian, Wamentan Siapkan 90 Ribu Ton Benih Unggul

Hal tersebut tentunya memicu dugaan jika uang dari anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

“Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara mencapai Rp454.465.145. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Oliestha menambahkan, jika proses penyidikan sudah dilaksanakan sejak bulan Juni 2024 dan saat ini berkas perkara sudah di Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU (P21).

BACA JUGA:Imbas Kasus Dugaan Pemerasan di DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat!

“Tinggal dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung.” tuturnya.

Adapun dugaan tindak pidana ini mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan, maka akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas temuan ini, pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.

“Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan