JABAR EKSPRES – Pro-kontra menyelimuti aktifitas para pedagang cuanki di wilayah Pusdai, Kota Bandung. Selain jadi salah satu magnet wisata kuliner di Kota Kembang, nyatanya kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011.
Kepala Bidang Usaha Non Formal Dinkop-UMKM Kota Bandung, Evy Oktaviyanti menuturkan, jenis pelanggaran berkenaan dengan masuknya kawasan Pusdai sebagai zona merah dan harus steril dari aktifitas para PKL.
“Itu jelas arahan pimpinan kami yang terdahulu adalah clear. Karena itu di dalam perda terdahulu, perda nomor 4 tahun 2011, itu adalah zona merah, tidak boleh sama sekali berjualan,” kata Evy kepada awak media.
BACA JUGA: Samsung Galaxy A16 5G dengan Harga Terjangkau, Apa Saja Fiturnya?
Disinggung soal penertiban, Evy mengaku pihaknya tengah menunggu pengesahan perda terbaru terkait pedagang kaki lima. Diakuinya, pengesahan kepwal tim pengganti satuan tugas khusus (Satgasus) dalam membenahi para PKL belum bisa bergerak apabila perda tersebut belum ketok palu.
“Sekarang untuk perda baru kan penomoran sudah ada di lampirannya, mudah-mudahan segera,” ujarnya
“Untuk kepwal timnya untuk pengganti satgasus ini juga sudah disahkan, jadi biar enak bergerak dan harus seperti apa tugas pokok fungsinya,” tambahnya
Maka dari itu, di awal tahun 2025 pihaknya bakal memfokuskan terkait peruntukan zonasi yang dikhususkan bagi para PKL di Kota Bandung.
“Jadi rentetan di tahun awal 2025 adalah nanti kita juga akan mulai mengadakan rapat-rapat mana sih zona yang peruntukan dan tidak peruntukan,” ucapnya
Dinkop UMKM pun bakal menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, dalam upaya menertibkan para PKL yang berjualan di kawasan yang bukan peruntukannya.
“Nah ini juga harus menjadi perhatian mungkin nanti dengan teman-teman Satwal PP,” pungkasnya (Dam)