Kenaikan PPN 12 Persen Akhirnya Dibatalkan, Kecuali Untuk Barang dan Jasa Mewah dalam Daftar Ini

– Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

– Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

– Jasa pelayanan sosial.

– Jasa keuangan.

– Jasa asuransi.

– Jasa pendidikan.

– Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

– Jasa tenaga kerja.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan