Diskon Listrik 50 Persen Mulai Berlaku, ESDM Sebut Ini Tujuannya!

BACA JUGA:Bripda AA Anggota Polisi di Polda Jabar Terancam Dipecat, Setelah Lakukan Kekerasan Terhadap Perempuan!

Di sisi lain, pemerintah resmi menetapkan tarif baru pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Namun demikian, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan