JABAR EKSPRES – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini dapat mencairkan saldo dana sebesar Rp 2,4 juta di tahun 2025 dengan syarat yang sangat sederhana, yaitu hanya memasukkan NIK KTP.
Tahun 2025 membawa angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Namun, saldo dana yang disebutkan dalam konteks program bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tidak berhubungan dengan dompet elektronik atau aplikasi DANA.
Baca juga : Saldo Dana Cair Rp150.000 dalam 1 Jam dengan Aplikasi Penghasil Uang
Saldo dana tersebut merujuk pada bantuan finansial yang akan diterima oleh pelaku UMKM dalam bentuk uang tunai atau transfer ke rekening bank, bukan sebagai saldo dalam aplikasi dompet digital seperti DANA.
Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk mendukung keberlangsungan UMKM di tengah berbagai tantangan ekonomi. Proses pencairan dana ini bisa melalui rekening bank atau kantor pos, tergantung pada preferensi dan status penerima.
Bantuan sosial ini memberikan saldo hingga Rp2,4 juta per orang yang tersalurkan dalam enam tahap. Namun, pada setiap tahap pencairan, penerima bantuan akan menerima Rp400 ribu.
Berbeda dari program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) yang berakhir pada 2024, program kali ini hadir dengan skema baru yang lebih inklusif dan mudah diakses. Tidak perlu lagi mendaftar melalui eform.bri.co.id, pelaku UMKM cukup mengikuti mekanisme yang telah ada.
Baca juga : Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan Rp 83.000 Setiap Hari Melalui Online
Berikut adalah informasi lengkap mengenai program bantuan UMKM 2025, mulai dari syarat penerima, cara daftar, hingga jadwal pencairannya.
Setelah melakukan evaluasi pada 2022, pemerintah menyimpulkan bahwa sebagian besar UMKM telah pulih dari dampak pandemi. Namun, demi menjaga stabilitas ekonomi di kalangan usaha mikro, pemerintah meluncurkan program bantuan baru dengan nominal Rp 2,4 juta per penerima.
Bantuan ini semoga dapat menjadi tambahan modal kerja sekaligus mendukung operasional UMKM yang masih membutuhkan dukungan finansial.
Syarat Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta
Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM harus memenuhi kriteria berikut: