Wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP bisa melakukannya langsung di Coretax.
Ajukan permintaan aktivasi digital dan integrasi data.
Sistem Coretax resmi digunakan secara penuh mulai 1 Januari 2025. Pada tanggal ini, wajib pajak sudah dapat:
- Mengakses layanan Coretax secara lengkap.
- Memperbarui profil wajib pajak.
- Melakukan pemadanan NIK dengan NPWP bagi yang belum melakukannya.
Dengan hadirnya Coretax, Direktorat Jenderal Pajak membawa perubahan besar dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Baca juga : Ingat Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN
Wajib pajak kini dapat menikmati layanan yang lebih modern, efisien, dan mudah diakses.
Jangan lupa, pastikan Anda sudah memahami cara login Coretax agar tidak mengalami kendala saat sistem ini diberlakukan penuh pada awal tahun 2025. Semoga bermanfaat.