Terbukti Korupsi, Eks Direktur Keuangan PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara

Ilustrasi: Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024). (KBO Babel)
Ilustrasi: Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024). (KBO Babel)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus korupsi timah Emil Ermindra divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Ponto dalam sidang.

Adapun dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga:Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Timah, Mochtar Riza Pahlevi Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp750 JutaDLH Cimahi Bentuk Tim Dokter Pohon untuk Cegah Penyakit di Musim Hujan

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Emil bersama Mochtar didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Akibat perbuatan para terdakwa negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

0 Komentar